JAKARTA - Kabar gembira datang dari istana untuk honorer dengan ijazah minimal sekolah dasar (SD).
Pemerintah akan menyelesaikan masalah honorer K2 maupun non-K2 lewat jalur rekrutmen PPPK.
Sesuai tenggat waktu yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, maka penyelesaiannya hingga 31 Desember 2024.
"Kami sangat bahagia dan berterima kasih kepada pemerintah atas komitmennya menyelesaikan masalah honorer yang sudah lama mengabdi," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (4/1).
Dia mengungkapkan telah bertemu dengan pejabat Kantor Staf Presiden (KSP).
Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Indonesia Andi Melyani Kahar dan perwakilan pengurus, terungkap bahwa pemerintah sudah menyiapkan skema perekrutan PPPK 2024 untuk honorer dengan pendidikan minimal SD.
Nantinya honorer berijazah minimal SD ini akan diberikan formasi jabatan pelaksana.
"Kami minta pemerintah menyelamatkan honorer lulusan SMA, tetapi pemerintah malah mengakomodasi lulusan SD juga. Masyarakat tabarakallah," ujar Bunda Nur, sapaan akrabnya dengan nada riang.
Dia makin gembira karena ternyata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas juga sudah menginstruksikan seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah untuk mengusulkan formasi PPPK 2024 bagi honorer dengan memperhatikan lulusan pendidikan minimal SD.
Menurut Bunda Nur, itu menjadi pintu masuk bagi honorer teknis administrasi termasuk tendik yang masih banyak berijazah SD, SMP, dan SMA.
"Terima kasih untuk KSP yang sudah menjembatani semuanya terutama Mas Yusuf yang terus mengawal ini," ucapnya.
Dia berharap masalah honorer di 2024 tuntas. Tidak lagi meninggalkan sisa baik guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis administrasi.
Semua berhak menjadi ASN karena pengabdiannya. "PPPK 2023 yes!,' cetusnya.
Bunda Nur pun mengimbau kepada seluruh honorer untuk mengawal di setiap daerah. Jangan sampai tertinggal lagi.
Permintaan khusus disampaikan kepada pejabat daerah agar melihat masalah honorer ini dengan hati dan bekerja dengan rasa kemanusiaan.
Jangan ada diskriminasi, suka tidak suka sehingga menyebabkan honorer tersisa.
"Tolong kepala daerah menyampaikan kebutuhan ASN PPPK 2024 sesuai dengan instruksi MenPAN-RB Azwar Anas," ujarnya.
Nur juga mengimbau agar pemda jangan hanya mengirimkan formasi kebutuhan sesuai dengan keinginan kepala daerah sendiri, tetapi dibuat sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
Tentunya dengan melihat keberadaan honorer di daerahnya juga.
Nur meminta daerah tidak mempermasalahkan lagi masalah kualifikasi pendidikan, karena Menteri Anas sudah membuka pintu masuk bagi lulusan SMA ke bawah.
Jangan ada lagi saling lempar bahwa pemberian kuota formasi itu dari pusat. Dan, sebaliknya pusat bilang usulannya harus dari daerah.
"Ayo, mohon kerjasamanya yang baik. Insyaallah kami percaya kepala daerah semua bisa amanah dan konsisten menyelesaikan masalah honorer," pungkas Bunda Nur Baitih. (jp)
Kategori :