RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditunda.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 batal dilaksanakan.
Keputusan ini diambil setelah MK mempercepat putusan dissmisal untuk 310 perkara sengketa hasil Pilkada 2024.
Menurut Tito, pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digabung dengan mereka yang dinyatakan lolos setelah putusan dismisal MK.
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Kemungkinan 18-20 Februari
Mahkamah Konstitusi sendiri telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan pembacaan putusan dismisal pada 4 hingga 5 Februari.
Putusan ini akan menentukan perkara sengketa mana yang dihentikan dan mana yang berlanjut ke tahap berikutnya.
Meskipun pelantikan ditunda, Tito belum memberikan kepastian terkait tanggal baru pelaksanaan.
Saat ini, pemerintah masih berkoordinasi dengan KPU, DPRD, serta berbagai pihak terkait untuk menentukan jadwal pelantikan yang optimal.
Selain itu, hasil keputusan akhir akan tetap menunggu arahan dari Presiden sebelum ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
BACA JUGA:Pejabat ATR/BPN Bekasi Kaget Ada PTSL Terbit di Laut, Ternyata
Dengan adanya penundaan ini, kepala daerah terpilih dan masyarakat diharapkan bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Proses administrasi yang sedang berjalan menjadi faktor utama dalam menentukan waktu pelantikan agar berlangsung serentak dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pemerintah akan segera mengumumkan jadwal resmi setelah koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.