WSN Surati Presiden Prabowo terkait Perpres Penertiban Kawasan Hutan

Sabtu 25 Jan 2025 - 23:43 WIB

RIAU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Perkumpulan Wartawan Sawit Nusantara (WSN) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum WSN Abdul Aziz Warsito Teguh dan sekretaris jenderal, serta dikirim secara resmi kepada Presiden RI pada 24 Januari 2025.

Dalam surat tersebut, WSN menyampaikan keprihatinannya atas ketidakhadiran klausul yang meminta proses pengukuhan kawasan hutan untuk ditinjau kembali.

Mereka menilai bahwa hal ini berpotensi merugikan masyarakat yang selama bertahun-tahun mengelola lahan tanpa kepastian hukum.

“Kami terkejut karena dalam 18 pasal yang ada pada Perpres tersebut, tidak ada satu pun yang menyebutkan perlunya peninjauan ulang terhadap proses pengukuhan kawasan hutan yang telah dilakukan sebelumnya,” tulis Abdul Aziz dalam surat terbuka tersebut.

Menurut WSN, ketidakhadiran peninjauan ulang tersebut secara otomatis mengesahkan semua proses pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan pasca-implementasi UU Cipta Kerja.

Akibatnya, jutaan hektare lahan masyarakat yang telah terlanjur masuk ke dalam kawasan hutan akan dianggap sebagai pelanggaran.

Dalam suratnya, Abdul Aziz juga menguraikan bahwa hingga 2016, kawasan hutan di Riau masih berstatus penunjukan, sebagaimana tercantum dalam SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016.

Proses pengukuhan yang seharusnya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat tidak kunjung dilakukan, tetapi tiba-tiba patok batas kawasan hutan dipasang tanpa sosialisasi yang memadai.

“Masyarakat yang lahannya telah bersertifikat, bahkan lahan eks transmigrasi yang sudah puluhan tahun dikelola, tiba-tiba dipatok sebagai kawasan hutan, padahal aturan jelas menyebutkan bahwa proses pengukuhan harus melibatkan semua pihak terkait,” ungkapnya.

WSN juga menyoroti potensi dampak psikologis dan ekonomi terhadap masyarakat jika Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk oleh Presiden mulai melakukan penegakan di lapangan.

Masyarakat dikhawatirkan akan terpaksa menyerahkan lahannya karena tidak mampu membayar denda yang besar.

Dalam surat tersebut, WSN meminta Presiden Prabowo untuk meninjau ulang proses pengukuhan kawasan hutan yang telah dilakukan oleh pihak kehutanan sebelum implementasi Perpres berlangsung.

Mereka juga menyoroti adanya 1,9 juta hektare lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau yang diduga melanggar aturan perizinan, dengan hutan berkepadatan tinggi yang seharusnya tidak boleh dikonversi menjadi HTI.

“Jika masyarakat yang tidak bersalah harus menanggung konsekuensi atas kesalahan pemerintah, maka kami meminta agar perizinan yang menyalahi aturan juga diberikan sanksi yang setimpal,” tegas Abdul Aziz.

Kategori :