Jika SKU lama dibuat, Anda bisa menanyakan proses pembuatan kepada petugas kelurahan.
Selain membuat SKU secara offline, Anda juga bisa membuat SKU secara online lewat situs resmi OSS (OSS.go.id) atau Online Single Submission, yaitu website perizinan usaha berbasis online. Caranya:
Akses laman OSS
Daftarkan akun terlebih dahulu
Pilih jenis usaha (UMK/Non-UMK)
Ikuti langkah pendaftaran
Cek email dan lakukan aktivasi
Pemilik usaha akan mendapatkan username dan password untuk mendaftarkan SKU
Pilih kualifikasi usaha di kolom perizinan usaha
Isi data dengan lengkap
Sistem akan menampilkan hasil akhir pendaftaran
Cetak dokumen hasil akhir, ini adalah SKU yang bisa digunakan untuk keperluan usaha.
Kategori :