RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejatinya, sesuai jadwal dengan Nomor: 1/Pdt.G/2025/PN Tub, Sidang Perdana Gugatan Perdata Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, digelar Pengadilan Negeri Tubei pada Rabu, 22 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan surat kuasa dan keabsahannya.
Namun, sidang harus ditunda hingga 6 Februari 2025 karena dokumen kelengkapan dari kedua belah pihak dinilai masih belum lengkap.
Sementara dari hasil pantauan Radar Lebong di persidangan, tampak dihadiri puluhan ASN sebagai penggugat.
Sementara pihak tergugat, yaitu Bupati Lebong, dan turut tergugat, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, diwakili oleh Plt Kabag Hukum Setkab Lebong, Zeka Eliya, SH.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Sejumlah ASN ke Bupati Lebong & BKD Digelar 22 Januari
"Agenda sidang berikutnya masih sama, yakni pemeriksaan kelengkapan surat kuasa dan keabsahannya," jelas Humas PN Tubei, Fernandes Oktovano, SH.
Fernandes menambahkan, majelis hakim menilai surat kuasa baik dari pihak penggugat maupun tergugat masih belum memenuhi syarat administrasi.
Selain itu, majelis juga meminta beberapa dokumen tambahan dari pihak tergugat, seperti:
SK Plt Kabag Hukum sebagai ASN,SK Bupati terkait wewenang dalam kasus ini, danSK Plt Kepala BKD Lebong.
BACA JUGA:Tak Tinggal Diam, ASN Lebong Ajukan Gugatan Perdata ke PN Tubei
"Majelis hakim membutuhkan kelengkapan dokumen terkait gugatan perwakilan kelompok atau class action. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan proses hukum," ungkap Fernandes.
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah ASN Pemkab Lebong yang menuntut pembayaran TPP selama empat bulan (September-Desember 2024).
Sebelumnya, Pemkab Lebong hanya membayar TPP ASN selama delapan bulan pada tahun 2024. Bahkan, pembayaran untuk bulan Agustus baru direalisasikan pada akhir Desember 2024.
Pemkab Lebong sebelumnya berjanji akan melunasi sisa pembayaran TPP tersebut setelah Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi dan Pusat sebesar Rp 60 miliar masuk ke kas daerah.
Namun, hingga saat ini janji tersebut belum terealisasi, sehingga ASN mengajukan gugatan hukum agar hak mereka segera dipenuhi.