Aset Bank Padi Belum Dihapus, Gedung Puskesmas Semelako Sudah Dibangun

Selasa 21 Jan 2025 - 23:44 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Waduh, Pembangunan gedung baru Puskesmas Semelako di Kelurahan Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah, yang rampung pada tahun 2024, menyisakan persoalan terkait aset daerah.

Proyek yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 8,2 miliar itu dilakukan dengan menghancurkan gedung Bank Padi, sebuah aset milik Pemerintah Kabupaten Lebong yang tercatat di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM).

Yang menjadi perhatian, penghancuran gedung Bank Padi tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur penghapusan aset sesuai aturan.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Gundala, SE, menyebut hingga kini belum ada usulan penghapusan aset yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca Juga: Januari 2025, Permintaan SKCK di Polres Lebong Meningkat Tajam

"Kami sudah berulang kali meminta agar usulan penghapusan aset segera diajukan, namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut dari OPD terkait," ujar Gundala.

Ia menjelaskan, pengajuan ini diperlukan agar BKD dapat memproses Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penghapusan barang milik daerah.

Gundala memaparkan, gedung Bank Padi yang dibangun pada tahun 2010 memiliki nilai awal Rp 466 juta.

Menurutnya, proses administratif penghapusan aset seharusnya dilakukan sebelum penghancuran gedung. Namun, dalam kasus ini, gedung sudah dihancurkan tanpa diawali penghapusan aset yang sah.

"Penghapusan aset ini seharusnya dilakukan sebelum proses pemusnahan. Jika prosedur berjalan sesuai aturan, pengajuan penghapusan aset bisa selesai dalam satu minggu," jelasnya.

Ia menambahkan, prosedur ini sangat penting karena terkait nilai aset yang dimiliki pemerintah daerah.

Gundala juga mengungkapkan bahwa pembangunan Puskesmas Semelako mendesak karena menggunakan anggaran DAK, tetapi administrasi terkait penghapusan aset tidak boleh diabaikan.

"Idealnya, begitu pemusnahan dilakukan, OPD terkait segera mengajukan usulan penghapusan aset. Sayangnya, hingga kini itu belum terjadi," katanya.

Gundala berharap Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, sebagai pelaksana proyek, segera berkoordinasi dengan Disperindagkop UKM untuk menyelesaikan penghapusan aset.

Ia menegaskan, kelalaian administrasi semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset daerah.

Kategori :