LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp 79 miliar.
Target ini dibagi ke dalam beberapa sumber penerimaan, yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta PAD lain-lain yang sah.
Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos, menjelaskan bahwa target ini dipasang berdasarkan sejumlah faktor. Salah satunya adalah capaian realisasi PAD tahun 2024 yang mencapai Rp 41 miliar.
Selain itu, perubahan dalam mekanisme penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga menjadi pertimbangan utama.
BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Hilang, Topik Hidayat Ditemukan dalam Kondisi Lemas
"Mulai tahun 2025, sesuai undang-undang 2022, penerimaan dari PKB dan BBNKB yang sebelumnya disalurkan melalui
Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi akan langsung ditransfer sebagai penerimaan pajak daerah," jelas Monginsidi.
Salah satu penyumbang utama PAD adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong yang telah berstatus
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). RSUD ditargetkan memberikan kontribusi sebesar Rp 28 miliar melalui retribusi pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru, Rumah Rp500 Juta Bebas Pajak
Monginsidi optimistis target tersebut dapat dicapai.
"Kami yakin target ini bisa terealisasi karena telah dihitung berdasarkan potensi yang ada," ujarnya.
Untuk merealisasikan target tersebut, Pemkab Lebong melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pemungut PAD.
Misalnya, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga bertanggung jawab memungut retribusi dari tempat rekreasi dan fasilitas olahraga. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diamanatkan mengelola retribusi jasa kebersihan.
"Pengelolaan PAD ini adalah tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan koordinasi antarseluruh OPD agar target yang ditetapkan dapat tercapai," pungkas Monginsidi.