JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sekitar 92 ribu honorer Satpol PP minta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menangani masalah mereka. Itu karena telah terjadi pelanggaran dalam implementasi tataran perundang-undangan.
Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah mencontohkan, Satuan Polisi Pamong Praja, yang jabatannya jelas diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Di situ disebutkan bahwa “Polisi pamong praja adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
"Pada kenyataan pemerintah sudah memaksakan kehendak dengan melawan aturan tertinggi, yaitu undang-undang dengan menerbitkan aturan baru di bawah UU 23 Tahun 2014, yaitu KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah," kata Fadlun kepada JPNN, Minggu (12/1).
Dalam lampiran KepmenPAN-RB 11/2024, ujarnya, ada salah satu jabatan disebutkan Pranata Tibumtranmas dan Pengelola Tibumtranmas menjalankan tugas melakukan penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
"Jelas aturan itu berbenturan dengan UU Pemda Pasal 255. Dengan adanya KepmenPAN-RB ini juga 92 ribu anggota Satpol PP non-PNS di Indonesia dirugikan," tegasnya.
Fadlun sangat menyesalkan tindakan pemerintah pusat yang tidak adil dalam penanganan honorer khususnya Satuan Polisi Pamong Praja.
Fadlun mengatakan dirinya menerima kebijakan pemerintah dengan penyelesaian tenaga honorer ini sesuai amat UU 20 Tahun 2023. Namun, pemerintah harus tetap menjunjung tinggi urutan tata peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, FKBPPPN mendapatkan laporan dari beberapa pengurus DPD bahwa di daerah-daerah telah terjadi ketidakadilan karena banyak yang tidak diakomodasi dalam penyelesaian tenaga honorer.
"Kami sengaja menunggu waktu yang tepat untuk mengambil langkah dalam penyelesaian honorer ini," ucapnya.
Dengan adanya aturan KepmenPAN-RB 11/2024 yang mengalahkan aturan di atas (UU Pemda), maka FKBPPPN meminta presiden untuk menyelamatkan 92 ribu honorer Satpol PP yang saat Pilpres 2024 all out mendukung pasangan Prabowo-Gibran agar menjadi pemenang
Fadlun mengungkapkan ada banyak video dukungan Satpol PP di semua daerah untuk Prabowo-Gibran. Dukungan tersebut diberikan karena yakin pasangan Prabowo-Gibran akan menuntaskan masalah honorer.
"Kami mohon bantuan Bapak Presiden, tolong angkat kami menjadi PNS, bukan PPPK. Sebab, amanat UU Pemda, Satpol PP itu PNS," tegasnya. (jp)
Kategori :