4 Bulan Mengendap, Kejari Pertanyakan Audit Dugaan Korupsi BOKB

Rabu 08 Jan 2025 - 23:43 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hampir 4 bulan setelah ekspose pertama dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong bersama Inspektorat Daerah, audit investigasi dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan Bidang Keluarga Berencana (BOKB) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lebong Tahun Anggaran 2022-2023 mengendap dan masih belum selesai.

Selasa, 7 Januari 2024, tim Kejari Lebong mendatangi Inspektorat Daerah untuk mempertanyakan perkembangan audit.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana proses audit berjalan.

"Kami hanya menanyakan perkembangan audit terhadap kasus BOKB di DP2KBP3A. Hasilnya, silakan konfirmasi ke Inspektorat," singkat Robby.

BACA JUGA:KN Korupsi Dana BOKB Belum Diketahui

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Bagian Investigasi Inspektorat Lebong, Sumitro, mengatakan audit masih berjalan tetapi mengalami kendala.

"Audit ini terlambat karena kekurangan sumber daya manusia (SDM). Meski begitu, kami tetap berproses dan belum bisa memastikan kapan audit selesai," jelasnya.

Lanjutnya, audit ini menjadi kunci untuk menentukan estimasi kerugian negara (KN) dalam kasus dugaan korupsi dana BOKB yang digunakan untuk penanganan stunting, makanan, dan minuman.

Temuan awal penyelidikan Kejari Lebong menunjukkan adanya selisih anggaran sebesar Rp 81 juta dari total realisasi dana Rp 4,5 miliar untuk TA 2022-2023.

BACA JUGA: Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana BOKB Masih Lanjut

"Nilai kerugian negara akan kami sampaikan setelah audit selesai, dan Kejari yang akan mempublikasikannya," tambah Sumitro.

Dalam penyelidikan sebelumnya, Kejari Lebong telah memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan kepala DP2KBP3A, PPTK, penyuluh, bendahara, dan pihak terkait lainnya.

Inspektorat diminta untuk mengaudit ulang berdasarkan temuan selisih anggaran yang ditemukan oleh Kejari Lebong.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana penanganan stunting di Kabupaten Lebong.

Dugaan adanya kegiatan fiktif atau penyalahgunaan anggaran menjadi dasar penyelidikan, yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Kategori :