Rokok elektrik akan dikenai pajak rokok mulai 1 Januari 2024 mendatang. Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan pemberlakuan pajak rokok elektrik merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok. Ini atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.
“Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat,” kata dia, Sabtu (30/12).
Deni menjelaskan rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan ini mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau.
Hasil tembakau ini meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
“Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes),” papar dia.
Deni menambahkan pajak rokok elektrik ini mengedepankan aspek keadilan. Hal ini mengingat rokok konvensional melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik.
Sebagai informasi, penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 sebesar Rp1,75 triliun atau 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun. (ant)