Tidak Berstatus Pegawai Tetap di Instansi Lain: Guru penerima TPG tidak boleh bekerja tetap di instansi lain.
Habibi juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, yang mengatur bahwa besaran TPG yang diterima adalah sebesar satu kali gaji pokok.
"Ketentuan ini menjadi dasar pembayaran TPG kepada para guru yang telah memenuhi persyaratan tersebut," tutupnya.
Kategori :