Tidak Berstatus Pegawai Tetap di Instansi Lain: Guru penerima TPG tidak boleh bekerja tetap di instansi lain.
Habibi juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, yang mengatur bahwa besaran TPG yang diterima adalah sebesar satu kali gaji pokok.
"Ketentuan ini menjadi dasar pembayaran TPG kepada para guru yang telah memenuhi persyaratan tersebut," tutupnya.
Kategori :
Terkait
Rabu 22 Jan 2025 - 22:53 WIB
Sidang Gugatan ke Bupati Lebong & BKD Ditunda
Minggu 29 Dec 2024 - 23:48 WIB
Tunggakan TPP ASN 5 Bulan Hanya Mampu Dibayar 1 Bulan, Sisanya?
Minggu 29 Dec 2024 - 00:15 WIB
Bila TPP Hanya Mampu 1 Bulan, TPG TW III & IV 549 Guru Sudah Dibayar Full
Sabtu 14 Dec 2024 - 23:02 WIB
Guru PPPK Beserdik Tidak Semuanya Terima Tambahan TPG, Ada Diskriminasi?
Rabu 11 Dec 2024 - 22:21 WIB
Guru PPPK Beserdik Tidak Semuanya Terima Tambahan TPG, Ada Diskriminasi?
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 23:28 WIB
Pemotongan Gaji Satgas PPA? Desa Semelako Atas Gelar Rapat Klarifikasi
Kamis 30 Jan 2025 - 23:43 WIB
Jelang Pelantikan Azhari-Bambang, Kopli Ansori Lantik Kembali Mustarani jadi Sekda Lebong
Kamis 30 Jan 2025 - 23:26 WIB
Universitas Terbuka Resmikan Sentra Layanan di Lebong, Permudah Akses Kuliah
Kamis 30 Jan 2025 - 23:40 WIB
Keterbatasan Anggaran, Tahun Ini Rehab Rumdin Bupati Lebong & Wabup Belum Bisa Dilaksanakan
Kamis 30 Jan 2025 - 23:28 WIB
Panselda Verifikasi Berkas Lamaran PPPK Tahap II
Terkini
Jumat 31 Jan 2025 - 11:02 WIB
Update Harga Poco X6 5G di Awal 2025, Hadirkan RAM 12GB dan Triple Kamera
Jumat 31 Jan 2025 - 10:51 WIB
Huawei Watch 4 Pro: Smartwatch Dengan Bahan Pesawat Luar Angkasa
Jumat 31 Jan 2025 - 10:42 WIB
5 Amalan Bulan Syaban 2025, Salah Satunya Puasa Sunnah
Jumat 31 Jan 2025 - 10:33 WIB
Shio Yang Beruntung di Tahun Baru Imlek 2025, Apakah Shio Anda Termasuk?
Jumat 31 Jan 2025 - 10:16 WIB