RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 tidak hanya berlaku untuk barang premium, tetapi juga mencakup transaksi menggunakan uang elektronik atau dompet digital seperti QRIS, Gopay, dan Dana.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan ini berlaku untuk semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 11%.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pengenaan PPN bukan pada nilai top-up, saldo, atau transaksi jual beli, melainkan pada jasa layanan penggunaan uang elektronik itu sendiri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menegaskan bahwa jasa layanan ini bukan merupakan objek pajak baru.
BACA JUGA:Transaksi QRIS Anjlok, Bukti Kelas Menengah RI Makin Tertekan
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022.
Sebagai contoh, jika pengguna melakukan top-up saldo sebesar Rp 1.000.000 dengan biaya layanan Rp 1.500, maka perhitungan PPN 12% adalah 12% x Rp 1.500 = Rp 180. Artinya, konsumen akan membayar biaya transaksi sebesar Rp 1.001.680.
Kenaikan PPN sebesar 1% dari sebelumnya hanya menambah beban konsumen sebesar Rp 15 untuk setiap transaksi dengan biaya layanan Rp 1.500.
Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa PPN adalah pajak tidak langsung yang dibebankan kepada konsumen akhir.
BACA JUGA:Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
Pajak ini tidak disetor langsung oleh konsumen, melainkan oleh penyedia jasa layanan uang elektronik.
Dengan demikian, kenaikan tarif ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang rutin menggunakan layanan e-wallet untuk berbagai kebutuhan transaksi sehari-hari.