RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10% akan berlaku selama
periode libur Natal dan Tahun Baru, mulai dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara sejumlah pihak, termasuk BUMN, PT Garuda Indonesia, Angkasa Pura, Pertamina, dan InJourney.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dalam merayakan liburan akhir tahun bersama keluarga.
Penurunan tarif ini dicapai dengan mengurangi sejumlah biaya operasional, antara lain:
BACA JUGA:Diskon Listrik 50% Berlaku Mulai Januari-Februari 2025
Biaya layanan penumpang dan pesawat udara (PJP2U).
Biaya pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat (PJ4PU).
Biaya bahan bakar atau avtur.
Mekanisme Penurunan Harga Tiket Pesawat
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Rp 3.000 per Gram pada 17 Desember 2024
Penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10% dapat dinikmati oleh penumpang mulai 1 Desember 2024.
Kebijakan ini diberlakukan melalui penurunan biaya operasional penerbangan yang dilakukan oleh berbagai maskapai di bawah naungan PT Garuda Indonesia, termasuk:
Garuda Indonesia
Citilink