JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- PDI Perjuangan secara resmi mengeluarkan keputusan pemecatan terhadap Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, dari keanggotaan partai.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan bernomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, tertanggal 4 Desember 2024.
"Memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, dalam pernyataan yang disampaikan kepada media pada Senin (16/12) dikutip dari jpnn.com
Dalam konferensi pers tersebut, Komarudin didampingi sejumlah elite partai, di antaranya Olly Dondokambey, Said Abdullah, dan Bambang Wuryanto alias Pacul.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Lantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029
Ia menegaskan bahwa Jokowi dilarang melakukan aktivitas apa pun atau menduduki jabatan yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.
“Terhitung sejak dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak memiliki hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo," tambah Komarudin, yang juga merupakan anggota Komisi II DPR RI.
Surat pemecatan ini disebut akan dipertanggungjawabkan dalam Kongres PDIP yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2025.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya," jelas Komarudin.
Tidak hanya Jokowi, PDI Perjuangan juga memutuskan untuk memecat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta mantan Wali Kota Medan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
"Termasuk 27 anggota lainnya yang juga dikenai sanksi pemecatan," tutup Komarudin.