LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Dana Kelurahan (DK) tahap II untuk 11 kelurahan di Kabupaten Lebong telah tersedia di Kas Daerah (Kasda) dengan total anggaran Rp1,1 miliar.
Pemerintah Kabupaten Lebong kini mendorong kelurahan untuk segera mengajukan pencairan dana tersebut.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Riswan Effendi, M.Si., mengimbau pihak kelurahan agar mempercepat pengajuan berkas pencairan. Ia menyebutkan, Pemerintah Pusat telah mentransfer DK tahap II ke Kasda, dan dana tersebut siap digunakan.
Namun, pencairan hanya dapat dilakukan jika kelurahan telah merealisasikan lebih dari 50 persen dari dana tahap I yang sebelumnya diterima.
BACA JUGA:Material Longsor Jalan Provinsi Bengkulu Tak Kunjung Dibersihkan, Pemkab Lebong Siap Bertindak
“Dana sudah siap di Kasda. Kami mengimbau kelurahan segera mengajukan pencairan tahap II, mengingat waktu yang sudah memasuki akhir tahun,” ujar Riswan, Selasa (7/12).
Pada pencairan tahap I, masing-masing kelurahan menerima Rp100 juta dengan total keseluruhan mencapai Rp1,1 miliar.
Untuk tahap II, setiap kelurahan akan kembali mendapatkan Rp100 juta, sehingga total dana Kelurahan tahun 2024 mencapai Rp2,2 miliar yang dibagi dalam dua tahap.
Riswanmenambahkan, DK ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat. Penentuan kegiatan dilakukan melalui musyawarah kelurahan guna memastikan anggaran digunakan tepat sasaran.
BACA JUGA:DPRD BU Dukung Program Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
“Penggunaan anggaran harus jelas dan sesuai peruntukannya. Semua kegiatan akan diawasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten Lebong,” jelas Riswan.
Dana Kelurahan yang diterima diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan. Riswan mengingatkan agar dana ini digunakan secara optimal, transparan, dan akuntabel, mengingat pelaporannya juga akan menjadi bahan evaluasi.
“Kami berharap dana ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dengan pencairan tahap II, masing-masing kelurahan akan menerima total Rp200 juta pada tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Lebong berharap program ini dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di setiap kelurahan.