Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ajai Siang Rp2,7 M

Selasa 03 Dec 2024 - 23:20 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Debi Antoni

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan pasar di Desa Ajai Siang senilai bernilai Rp2,7 miliar.

Kegiatan ini bersumber dari dana Tugas Perbantuan (TP) Kementerian Perdagangan ini dibangun pada tahun 2023 dan diresmikan oleh Menteri Perdagangan saat itu, Zulkifli Hasan.

Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya saat ini mulai bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat beberapa waktu lalu.

Peninjauan ke lokasi pasar telah dilakukan untuk memastikan kebenaran proyek tersebut.

BACA JUGA:Tuntas Periksa DD, Giliran OPD di Audit Inspektorat

"Tujuan peninjauan adalah untuk mengonfirmasi adanya proyek pasar senilai Rp2,7 miliar ini," ujar Robby.

Meski demikian, Robby mengaku belum dapat memastikan indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu karena kasus masih dalam tahap penyelidikan awal (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).

Robby menambahkan bahwa laporan dugaan korupsi ini mencakup aspek pekerjaan fisik dan nonfisik dari proyek tersebut.

Pemanggilan saksi juga direncanakan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang proyek yang dikerjakan pada 2023 ini.

BACA JUGA:Realisasi PAD Wisata di Lebong Masih Jauh dari Target

"Saat ini masih proses penyelidikan dan kami pastikan akan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," demikian Robby. 

 

Kategori :