BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Dari 215 desa se Bengkulu Utara, terdata baru 22 BUMDes yang mengantongi badan hukum.
Sementara , ratusan BUMDes lainnya belum mengantongi badan hukum.Hal ini diakui oleh Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si.
"Pemdes diminta mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan syarat Bumdes juga harus mengantongi badan hukum. Dimana, Bumdes ini nantinya akan dikembangkan sehingga mampu membantu bergeraknya roda perekonomian desa, serta memberi pendapatan asli bagi desa (PADes)," ujarnya
Ia pun membeberkan, pendirian Bumdes ini sesuai permintaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes dan PDT).
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Salurkan Kendaraan Operasional untuk 5 Lurah
Sejauh ini baru 142 BUMDes yang dikelola desa yang modalnya bersumber dari Dana Desa (DD), masih ada 73 desa yang belum memiliki BUMDes. Terkait badan hukum, dinilai sangat krusial mengingat badan hukum ini sangat penting dan besar pengaruhnya dalam pengembangan BUMDes ke depan.
"Kami telah meminta masing-masing BUMDes untuk mulai mengurus badan hukumnya. Pengurusan badan hukum tidaklah sulit dan bisa dilakukan oleh masing-masing BUMDes. Kami juga berharap BUMDes di Bengkulu Utara bisa terus berkembang dan mencetak keuntungan. Mengingat besarnya potensi yang dimiliki masing-masing desa di Bengkulu Utara untuk pengembangan berbagai kegiatan usaha," pungkasnya.