Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan

Kamis 28 Nov 2024 - 23:11 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Katarina Bonggo, korban kasus pemalsuan akta autentik dan keterangan palsu memenangkan gugatannya terhadap mantan mertuanya Aky Jauwan dan Biksuni Eva.

Hakim Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Aky Jauwan dua tahun kurungan. Kemudian satu tahun kurungan untuk Biksuni Eva yang merupakan anak Aky.

Masa kurungan atau tahanan tersebut tertuang dalam vonis Hakim MA yang diketuai Dwiarso Budi serta Hakim Anggota Sutarjo dan Ainul Mardhiah melalui nomor putusan 1634K/ PID/2024.

Dalam putusan vonis tersebut, Katarina Bonggo tak henti-hentinya mengucap syukur dengan mata berkaca-kaca.

BACA JUGA:Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan

Dia pun berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk segera melakukan eksekusi penahanan terhadap kedua terhukum tersebut, Aky Jauwan dan Eva Jauwan.

" Puji Tuhan perjuangan saya selama lima tahun ini yang menghabiskan tenaga serta pikiran saya ternyata tidak sia-sia. Akhirnya saya bisa mendapatkan keadilan sebesar-besarnya dan seadil-adilnya," ujar Katarina dalam siaran persnya, Kamis (28/11).

Menurut Katarina, dengan divonisnya dua terdakwa atas kasusnya itu, dirinya berharap pihak kejaksaan untuk menahan dua terdakwa.

Majelis Hakim Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) terhadap Aky Jauwan dan Eva Jauwan.

BACA JUGA:Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Sebab, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara diketuai Syofia Marlianti pada sidang putusan, Selasa (30/7/) memvonis bebas Aky Jauwan dan Eva Jauwan dari tuntutan jaksa. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang tuntutan menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun penjara.

Namun, majelis hakim menyatakan Aky Jauwan dan putrinya tidak bersalah sebagaimana didakwakan jaksa. 

Menurut pertimbangan hakim, terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan hanya disuruh tandatangan saja tanpa tahu apa isi akta tersebut. Atas pertimbangan itu, majelis hakim berkesimpulan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan dan menyuruh melakukan pemalsuan sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan.

JPU Pratama Hadi Karsono dan Dhiki Kurniawan mempertanyakan tentang pertimbangan majelis hakim yang membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan jaksa. Sebab, majelis hakim hanya mengambil isi nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan kuasa hukumnya saja.

Kategori :