LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Koordinator Divisi Data KPU Kabupaten Lebong Rio Arianugraha,SP, menjelaskan TPS di 3 desa akan menggunakan Sirekap Offline lantaran masuk dalam wilayah blank spot atau belum terjangkau jaringan sinyal maupun internet.
" Adapun 3 desa itu adalah, Desa Sungai Lisai Kecamatan Pinang Belapis, Desa Danau Liang Kecamatan Lebong Tengah serta Desa Tik Sirong Kecamatan Topos," ungkap Rio.
Lanjut Rio menjelaskan, terkhusus bagi daerah yang belum terjangkau jaringan sinyal atau internet tersebut, maka proses pelaporan hasil rekapitulasi suara bisa menggunakan Sirekap offline.
Namun hasilnya, harus tetap diupload dengan pergi ke daerah terdekatnya yang sudah ada mendapatkan sinyal internet.
BACA JUGA:Bawaslu Tertibkan 1.210 APK di Masa Tenang Pilkada 2024
"Jadi bagi desa yang belum terjangkau sinyal internet, proses pelaporannya bisa dilakukan dengan pergi ke wilayah yang sudah terjangkau sinyal,"terangnya.
Aplikasi Sirekap Pilkada 2024 sendiri terdiri dari Sirekap Mobile berbasis Android dan Sirekap Web. Pengguna Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk memotret C hasil di TPS dan mengirimkan ke server setelah dilakukan validasi.
Sementara Sirekap Web digunakan oleh PPK.
"Jadi PPK bisa memanfaatkan Sirekap Web untuk memantau secara langsung Sirekap yang dikerjakan oleh masing-masing KPPS, " jelasnya.
BACA JUGA:KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke Sungai Lisai
Lanjut Rio, menyampaikan, sebagai langkah persiapan, KPU Kabupaten Lebong sudah beberapa kali menggelar uji coba penerapan Sirekap di setiap tingkatan, mulai dari PPK, PPS hingga ke tingkat KPPS.
KPU RI sendiri menekankan dengan penerapan Sirekap ini, KPU bisa menyajikan informasi C hasil yang akurat kepada kalangan ramai.
Sirekap Pilkada akan dimaksimalkan dalam perbaikan kualitas foto C hasil hingga rekapitulasi angka-angka yang ada, sehingga dalam waktu 2x24 jam data C hasil bisa didapat.
"Tapi itu semua tetap nantinya tergantung antreannya karena ini serentak secara nasional," ungkapnya.
Selain itu Sirekap juga mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat mengingat hasil rekapitulasi suara Pilkada bisa diakses oleh publik dengan lebih cepat dan akurat.