RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada Senin (25/11/2024) tercatat mengalami penurunan.
Pada pukul 08.35 WIB, harga emas per gram tergelincir Rp 2.000, menjadi Rp 1.539.000 per gram.
Sebelumnya, pada Minggu (24/11/2024), harga emas Antam stabil di angka Rp 1.541.000 per gram.
Meskipun penurunan ini cukup kecil, namun tetap menarik perhatian para investor dan pembeli emas.
BACA JUGA:Harga Emas Melonjak 2% di Tengah Ketidakpastian Geopolitik dan Dolar yang Melemah
Rekor tertinggi harga emas Antam (ANTM) tercatat pada 31 Oktober 2024, yaitu mencapai Rp 1.567.000 per gram.
Harga tersebut menjadi titik puncak harga emas sepanjang masa (all-time high/ATH) yang menarik minat banyak pihak.
Namun, harga emas yang cenderung fluktuatif menjadikan investor perlu terus memantau perkembangan harga setiap harinya.
Di sisi lain, harga beli kembali (buyback) emas Antam pada hari ini juga mengalami penurunan yang sama, yaitu Rp 2.000, menjadi Rp 1.395.000 per gram.
Harga beli kembali emas ini sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar dan permintaan, serta dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Prediksi Emas Dunia Tembus $3.000, Harga Emas Antam Naik Signifikan
Sebagai informasi, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Bagi Anda yang tertarik untuk membeli emas batangan, berikut adalah daftar harga emas Antam dalam berbagai pecahan pada Senin (25/11/2024):
- 0,5 gram: Rp 819.500
- 1 gram: Rp 1.539.000
- 2 gram: Rp 3.018.000
- 5 gram: Rp 7.470.000
- 10 gram: Rp 14.885.000
- 25 gram: Rp 37.087.000
- 50 gram: Rp 74.095.000
- 100 gram: Rp 148.112.000
- 250 gram: Rp 370.015.000
- 500 gram: Rp 739.820.000
- 1.000 gram: Rp 1.479.600.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam di Pegadaian Stabil di Rp841.000, Saatnya Borong!
Dengan adanya perubahan harga ini, penting bagi calon pembeli dan investor untuk selalu mengecek harga terkini, serta mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada.