LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) guna mencegah penyalahgunaan obat serta meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai keamanan obat dan makanan.
Kegiatan ini, diikuti para pengusaha apotek, anggota Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Lebong, Dinas Kesehatan, RSUD, puskesmas, Disperindagkop dan UKM, hingga perwakilan dewan guru, yang dilaksanakan bertempat di Hotel Asri kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara pada Kamis (14/11).
Kepala BPOM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan, menyampaikan bahwa distribusi obat harus mengikuti aturan penggolongan obat demi keamanan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya pemahaman ini, khususnya di kalangan pelaku usaha yang menjual obat-obatan.
BACA JUGA:Maling Ratusan Ekor Ikan, 2 Warga Diringkus Polisi
"Tidak semua obat bisa dijual bebas di warung-warung karena banyak obat yang rawan disalahgunakan, terutama oleh remaja untuk tujuan yang tidak sehat," jelas Pupa.
Melalui kegiatan KIE ini, BPOM berharap para pelaku usaha obat, dari apotek hingga toko-toko kecil, dapat memahami materi yang disampaikan, sehingga risiko penyalahgunaan obat di Kabupaten Lebong dapat diminimalisir.
"Tujuan utama kami adalah meningkatkan pengetahuan para pelaku usaha terkait bahaya penyalahgunaan obat," ujar Pupa.
Selain itu, Pupa mengingatkan bahwa obat-obatan tertentu, seperti yang mengandung Dextromethorphan, harus dijual dengan pengawasan khusus.
"Kami minta agar penjual mencatat data diri pembeli, minimal usia di atas 18 tahun, untuk mengurangi penyalahgunaan obat ini yang bisa membahayakan kesehatan," tutupnya.