JAKARTA – Sekitar 2,3 juta honorer saat ini menanti terbitnya PP Manajemen ASN sebagai turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasalnya, PP Manajemen ASN itulah yang akan mengatur mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK, baik PPPK Penuh Waktu atau pun PPPK Part Time. Status ASN PPPK jadi dambaan para honorer lantaran hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sama dengan ASN PNS. UU Nomor 20 Tahun 2023 juga menjamin adanya kesejahteraan PPPK yang beda tipis alias beti dengan PNS. Namun, seorang ASN PPPK berinisial HG (46) tampaknya tidak bersyukur atas statuas kepegawaian yang dia miliki. Gegara diduga nekat melakukan perbuatan tindak pidana, HG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, otomatis terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN PPPK. HG telah ditangkap Polda Metro Jaya lantaran diduga terlibat kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor rahasia atau khusus. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian membeberkan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kasus pemalsuan STNK dengan nomor rahasia atau khusus. "Berawal ketika pelapor mendapat pesan via Whatsapp pada Sabtu (11/11) dari anggota Polri yang bertugas melakukan pengawalan di Kementerian Perhubungan bernama Aipda Jarot dengan mengirimkan STNK dengan nomor polisi B 1107 ZZH atas nama Kementerian Agama RI dengan nomor STNK 00730760G, " kata AKBP Samian saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/12). Kemudian pelapor melakukan pengecekan perihal keaslian STNK dengan nomor polisi tersebut dan diketahui bahwa STNK dengan nomor polisi B 1107 ZZH adalah palsu. "Ketika melakukan pengecekan menggunakan barcode STNK dengan nomor 00730760G hasilnya bahwa STNK dengan nomor 00730760G digunakan pada STNK sepeda motor wilayah Kota Semarang, Jawa tengah dengan nomor polisi H 3329 WG, " kata AKBP Samian. Lebih lanjut AKBP Samian menjelaskan, selain STNK atas nama Kemenag RI tersebut, diketahui terdapat STNK palsu lainnya yaitu STNK dengan nomor polisi B 1224 ZZH atas nama Kemenkumham dengan nomor STNK 07517362G. Selanjutnya dilakukan pengecekan menggunakan kode batang (barcode) STNK dengan nomor 07517362G. "Hasilnya, STNK dengan nomor 07517362G digunakan untuk sepeda motor wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan nomor polisi F 6611 FIQ, " ucapnya. AKBP Samian menyebutkan, tiga dari empat tersangka telah ditangkap, yakni YY (45) yang bekerja sebagai PNS, HG (46) bekerja sebagai PPPK, PAW (38) bekerja sebagai swasta, dan IM (31) karyawan swasta yang berstatus DPO. "Ketiga tersangka dilakukan penangkapan pada 24 November 2023 di Jakarta yang semuanya berperan mengaku bisa membantu pengurusan penerbitan pelat nomor khusus atau rahasia, " kata Samian. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yaitu, masing-masing dua buah STNK dan TNKB dengan nomor B 1107 ZZH dan B 1224 ZZH dan empat buah ponsel. "Para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara, " kata AKBP Samian. (jp)
Kategori :