RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Guru honorer Supriyani mengungkit omongan Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga yang menyinggung tentang karier pengajar SDN 4 Baito tersebut.
Selain itu, Bupati Konsel menyebut Supriyani membutuhkan kepolisian untuk membuat SKCK (surat keterangan catatan kepolisian).
Menurut guru Supriyani, dua hal itu disinggung Bupati Surunuddin sebelum mendamaikannya dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua siswa berinisial D saat proses mediasi, Selasa (4/11/2024) lalu.
"Pak Bupati mengatakan bahwa saya masih memiliki karier yang panjang dan juga membutuhkan kepolisian dalam mengurus SKCK," ungkap Supriyani, diberitakan Disway, Kamis (7/11/2024).
BACA JUGA:Bikin Emosi Warga, Sopir Truk Tanah yang Gilas Kaki Bocah SD di Tangerang Ternyata Positif Narkoba
Supriyani mengaku tidak ada persoalan dengan bermaaf-maafan, selama itu tidak dimaknai sebagai pengakuan kesalahan terkait pemukulan siswa yang tidak dia lakukan.
"Kalau untuk maaf-memaafkan, saya sebagai manusia, saya minta maaf, tetapi kalau untuk untuk mengakui kesalahan, saya tidak siap," ucapnya.
Menurut Supriyani, Bupati Konsel memang tidak menyuruhnya mengakui kesalahan, tetapi hanya mendorong untuk berdamai saja.
Belakangan, adanya surat damai itu membuat kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan yang juga Ketua LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, sangat kecewa.
BACA JUGA:KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
Andri bahkan langsung memecat salah satu anggota tim kuasa hukum Supriyani yang juga ketua LBH HAMI Konsel, Samsuddin, karena tidak teliti dalam mengawal pertemuan antara Supriyani dengan orang tua korban dan Bupati Konsel.
Menurut Andri, bila pertemuan itu sekadar ajang maaf-memaafkan dia tidak mempersoalkan, tetapi dia menyayangkan adanya surat perdamaian.
Sementara, perkara Supriyani sudah beranjak ke ranah hukum dan berproses di persidangan. Selain itu, guru honorer tersebut sejak awal juga telah mengatakan akan mencari keadilan atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
"Saya pikir kalau maaf-memaafkan tidak jadi soal, tetapi hal tersebut dipelesetkan dengan kesepakatan damai dan upaya penghentian proses hukum," kata Andri.
Andri mengatakan dirinya langsung memanggil Supriyani dan memecat anggota kuasa hukum yang mendampingi kliennya itu saat dimediasi oleh bupati.