RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dinilai memanfaatkan celah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, harta kekayaan Zarof Ricar dalam LHKPN hanya tercatat Rp 51,4 miliar.
Hal itu berbanding terbalik dengan temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas di kediamannya.
"Tapi kalau Rp 1 triliun-nya ini namanya memanfaatkan celah LHKPN, ya itu tadi main tunai," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dikonfirmasi, Selasa (29/10).
Pahala mendorong pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transaksi Pembatasan Uang Kartal. Sehingga penarikan uang di bank dapat dibatasi hanya senilai Rp 100 juta.
"Makanya pembatasan transaksi tunai jadi cuma Rp 100 juta itu pentingnya gini. Paling nggak waktu dia mau narik dari bank Rp 1 miliar aja kan harus 10 hari narik," ungkap Pahala.
Menurutnya, pembatasan transaksi uang kartal diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi.
"Ntar kalau dia dapet duit setoran katakan Rp 1 miliar, kudu 10 hari juga nyetor ke bank," ujar Pahala.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar sebelumnya menyatakan, pihaknya berhasil menyita uang tunai senilai Rp 920 miliar dari tangan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Namun, uang tersebut dipastikan bukan hanya terkait dengan suap pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.
"Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapus Diklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA," ujar Qohar, Sabtu (26/10).
Sejauh ini yang terkait dengan suap Ronald Tannur hanya senilai Rp 5 miliar untuk 3 hakim agung, dan Rp 1 miliar untuk Zarof sebagai imbalan menjadi perantara.
Lebih lanjut, Qohar menyebut, selama menjabat di MA, Zarof diduga menjadi makelar kasus. Dia menerima imbalan dalam bentuk uang tunai, baik mata uang rupiah atau asing.
Jaksa penyidik Jampidsus pada Kamis 24 Oktober telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan Jaksel dan penginapan ZR di hotel Le Meridien Bali," pungkasnya. (jp)
Kategori :