LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Persidangan kasus mafia tanah di Kabupaten Lebong, kemarin (29/10) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tubei.
Dalam persidangan ini terungkap jika terdakwa memalsukan akta jual beli tanah dan menggadaikan sertifikat tanah milik korban.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Hendro Hezkiel Siboro, SH, dengan agenda pemeriksaan saksi ini, para terdakwa menggunakan modus memalsukan akta jual beli tanah untuk melancarkan aksinya. Dengan akta jual beli palsu itu, mereka menggadaikan sertifikat tanah milik korban.
"Berdasarkan keterangan para saksi, terutama saksi korban, mereka tidak pernah menandatangani surat jual beli tersebut," ungkap JPU Kejari Lebong, Denny Reynold, SH, MH.
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah, 12 Saksi Dihadirkan ke Persidangan
Denny juga menambahkan bahwa keterangan saksi ini diperkuat oleh perangkat desa yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa tidak ada akta jual beli yang terdaftar di Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning.
"Akta jual beli ini dijadikan syarat untuk menggadaikan sertifikat tanah para korban," lanjutnya.
Persidangan ini melibatkan enam terdakwa, yaitu Suardi Tabrani, Yudi Dinata, Winda Sari, Ova Maria, Suardi, dan Wispan Doli. JPU menghadirkan enam saksi dari tiga pihak.
"Para saksi yang dihadirkan, dua saksi dari pihak korban, tiga saksi dari perangkat Desa Puguk Pedaro, dan satu saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebong," pungkasnya.