LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Asisten II Setkab Lebong, H. Zulhendri, S.Sos, mengakui jika kehadirannya pada rapat paripurna penyampaian nota pengantar RAPBD Lebong tahun 2025, tanpa adanya delegasi dari Plt. Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd.
Zulhendri menyampaikan kehadirannya dalam rapat paripurna tersebut karena menerima undangan dari pihak DPRD Lebong.
Saat itu, dirinya diminta oleh pimpinan DPRD Lebong untuk menyampaikan nota pengantar RAPBD Lebong tahun anggaran 2025.
"Saya tidak tahu kalau Plt. Bupati tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Karena rapat sudah diagendakan Banmus, entah bagaimana ceritanya para pimpinan mendekati saya untuk menggantikan beliau (Plt Bupati, red)," ungkap Zulhendri.
BACA JUGA:Plt Bupati Layangkan Surat Ke DPRD Lebong
Atas permintaan dari Pimpinan DPRD Lebong tersebut, ia lantas menuruti hal tersebut. Mengingat, jika dirinya juga menjabat sebagai Wakil Ketua III Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dirinya memastikan jika pada kegiatan itu hanya sebatas membacakan nota pengantar RAPBD Lebong saja tanpa mengambil kebijakan apapun.
Terlebih, sesuai dengan Permendagri nomor 15 tahun 2024 terkait penyusunan APBD 2025, Kabupaten Lebong sendiri sudah terlambat dari jadwal.
"Saya hadir pada rapat paripurna waktu itu sebagai asisten II, diminta untuk maju ke depan menyampaikan nota pengantar RAPBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025," ungkapnya.
Ditambahkan Zulhendri, terkait kejadian ini dirinya menegaskan bahwa tidak sama sekali berniat untuk mendahului Plt Bupati Lebong dan bukan dirinya yang menawarkan diri, selain itu dirinya tidak gila dengan jabatan.
"Memang saya tidak menerima surat tugas untuk menyampaikan nota pengantar RAPBD. Namun, kata mereka (DPRD, red) tidak apa-apa, ini hanya menyampaikan saja," singkatnya.
Diketahui, berdasarkan surat Plt Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi. M.Pd nomor 800/005/B.7/SETDA/2024 perihal legalitas pendelegasian pejabat yang mengatasnamakan Plt Bupati Lebong, tertanggal 18 Oktober 2024, yang ditujukan kepada telah Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, S.Sos.
Ada 4 poin yang dimuat dalam surat tersebut. Poin pertama tertulis, bahwa semenjak saya menjabat sebagai Plt Bupati Lebong, TAPD tidak pernah melaporkan kepada saya maupun kepada Penjabat Sekda Kabupaten Lebong yang sah Donni Swabuana, ST, M.Si baik lisan maupun tertulis terkait kondisi/proses/tahapan yang sedang dan akan dilakukan terkait RAPBD Kabupaten lebong tahun anggaran 2025.
Hal tersebut yang menjadi alasan kami untuk belum dapat hadir pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong terkait pembahasan APBD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2025.