Poin kedua, bahwa apabila saya berhalangan hadir pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong, pejabat struktural di lingkungan Pemkab Lebong yang mewakili kehadiran saya wajib membawa surat perintah tugas/surat mandat dari saya selaku Plt Bupati Lebong.
Ketiga apabila ada oknum pejabat struktural di lingkungan Pemkab Lebong mengatasnamakan Plt Bupati Lebong untuk mengikuti rapat paripurna atau rapat-rapat lainnya yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Lebong tetap tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas/surat mandat dari saya, harap untuk tidak diindahkan dan ditanggapi.
Terakhir, Plt Bupati Lebong tidak bertanggungjawab terhadap risiko hukum baik materil maupun non materil yang timbul, apabila masih saja ada pekbat struktural di lingkungan Pemkab Lebong yang mengatasnamakan Plt Bupati Lebong dalam menghadiri agenda pemerintah daerah yang di dalamnya terdapat pengambilan keputusan kebijakan daerah.