5 Bulan Program Pemutihan, Pajak Ranmor Tembus Rp1,3 M

Selasa 22 Oct 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Debi Antoni

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lebong menunjukkan hasil yang cukup signifikan.

Dalam kurun waktu lima bulan, dari Juni hingga Oktober 2024, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 1,3 miliar.

Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri S.Hut, melalui Kasubbag TU Samsat Lebong, Andri Yunesta, S.Sos, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan dari program pemutihan ini terdiri dari 452 unit kendaraan yang melakukan balik nama gratis dan 2.920 unit kendaraan yang membayar pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan denda.

"Total penerimaan BBNKB dan PKB melalui program pemutihan mencapai Rp 1.324.803.000," ujar Andri Yunesta.

BACA JUGA: Program Pemutihan Pajak Tembus 6.598 Unit Kendaraan

Secara rinci, penerimaan program pemutihan pada bulan Juni sebesar Rp 261.383.500 dengan 78 unit BBNKB dan 524 unit PKB.

Pada Juli, penerimaan mencapai Rp 331.316.000 dari 128 unit BBNKB dan 794 unit PKB. Agustus mencatat Rp 288.659.000 dengan 107 unit BBNKB dan 662 unit PKB,

sementara September menghasilkan Rp 243.983.500 dari 79 unit BBNKB dan 538 unit PKB. Terakhir, pada Oktober, penerimaan sebesar Rp 199.461.000 dari 60 unit BBNKB dan 403 unit PKB.

"Total nilai tunggakan yang dihapuskan melalui program pemutihan mencapai Rp 807.501.000," tambah Andri.

BACA JUGA:Samsat Lebong Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Selain itu, penerimaan BBNKB dan PKB secara keseluruhan dari Januari hingga Oktober 2024 tercatat sebesar Rp 9.423.538.500.

Jumlah ini berasal dari 11.370 unit PKB dengan nilai Rp 5.225.202.500 dan 1.789 unit BBNKB dengan nilai Rp 4.198.336.000.

"Target penerimaan PKB sebesar Rp 6.790.181.000, sedangkan BBN sebesar Rp 3.445.193.280," ujarnya. 

Program pemutihan ini akan berakhir pada 30 November 2024.

Oleh karena itu, Andri mengimbau masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak agar segera melunasi sebelum program berakhir. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan tanpa dikenakan denda.

Kategori :