Saksi Ungkap Bukti Era Kepemimpinan Riva & Maya di PPN Catatkan Keuntungan

sidang perkara dugaan rasywah tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan.-foto :jpnn.com-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2023-2025 Riva Siahaan disebut pernah sukses membuat perusahaan pelat merah itu mencetak keuntungan.

Hal ini disampaikan Manajer Industri PPN Samuel Hamonangan Lubis saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan rasywah tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan.

Disebutkan bahwa pada periode 2018 hingga 2023, dan 2024, PPN membukukan keuntungan yang meningkat dari waktu ke waktu.

Periode 2022-2023, keuntungan yang dibukukan PPN mencapai US$ 1,2 miliar hingga US$ 1,4 miliar.

Samuel selaku saksi menyampaikan bahwa keuntungan terbesar yang diperoleh perusahaan migas itu berada pada periode kepemimpinan Riva Siahaan (Dirut PPN), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN), dan Edward Corne (Vice President Trading Operations PPN).

"Pada periode kepemimpinan keduanya, PPN membukukan keuntungan dari penjualan BBM ke industri lebih dari US$ 1 miliar," ungkap Samuel, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

Sementara, per Oktober 2025, keuntungan PPN baru sekitar US$ 300 juta. "Adapun prognosa keuntungan hingga Desember 2025 hanya sekitar US$ 400 juta," lanjut Samuel.

Dia juga menceritakan bahwa penurunan kinerja keuangan PPN bermula dari penyidikan kasus pada awal 2025.

Tim penjualan PPN disebut mengubah cara penjualan BBM ke konsumen industri, sehingga menawarkan harga yang setinggi-tingginya.

Menurut Samuel, karena strategi tersebut, penurunan keuntungan menyentuh hingga 60% dibanding periode kepemimpinan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya.

Penyebabnya menurut dia, para konsumen memilih untuk membeli BBM dari pesaing PPN yang memberikan harga yang lebih murah.

Sementara itu, saksi Ardyan Adhitia selaku Manajer B2B Marketing Strategy PPN menyinggung soal penetapan bottom price. Selaku orang yang bertanggung jawab soal itu, Ardyan menyebut bottom price tidak relevan digunakan dalam kontrak jangka panjang.

"Bottom price hanya berlaku untuk penjualan yang bersifat spot order sesuai dengan jangka waktu berlakunya bottom price tersebut, yaitu 2 minggu," ujar Ardyan.

Keterangan Ardyan tersebut membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang pada pokoknya menyatakan kontrak penjualan BBM solar/biosolar yang ditandatangani Riva Siahaan dan Maya Kusmaya dengan harga di bawah bottom price.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan