Berkas Dugaan Korupsi DD Pungguk Pedaro Dinyatakan Lengkap

Selasa 22 Oct 2024 - 22:52 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Debi Antoni

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong memastikan berkas kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pungguk Pedaro Tahun Anggaran 2022, dinyatakan lengkap dan akan segera dinaikkan ke tahap II. 

Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menyampaikan bahwa seluruh petunjuk dalam P19 sudah dipenuhi oleh penyidik Polres Lebong, dan berkas perkara saat ini siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Setelah dilakukan penelitian, berkas perkara dinyatakan lengkap. Semua petunjuk P19 sudah terpenuhi," ungkap Robby, Selasa (22/10).

Robby menjelaskan, setelah surat P21 atau berkas dinyatakan lengkap diterbitkan, pihaknya akan menjadwalkan pelimpahan tahap II, yaitu proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:Polisi Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi DD Pungguk Pedaro

"Setelah surat P21 terbit, segera kami jadwalkan pelimpahan tahap II. Semoga dalam waktu dekat bisa kami laksanakan," tambahnya.

Sebelumnya, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, menyatakan bahwa Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong telah memenuhi semua petunjuk

dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong,termasuk meminta keterangan saksi ahli sebagaimana diminta oleh jaksa.

Dugaan korupsi yang dilakukan oleh ST dan YD berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Berkas Mantan Kades Pungguk Pedaro Segera Dilimpahkan

Berdasarkan audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN), kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 804 juta. Penyelewengan tersebut diduga terjadi dalam berbagai kegiatan, seperti pembayaran honor perangkat desa, anggaran penanganan Covid-19, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan sejumlah kegiatan fisik lainnya.

Kedua tersangka mengakui bahwa dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Tersangka ST bahkan mengaku menggunakan sebagian uang untuk melunasi hutang yang dipakainya saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Kategori :