Polisi Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi DD Pungguk Pedaro

Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi.-(rian/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polisi memperpanjang masa tahanan dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Desa Pungguk Pedaro Tahun Anggaran 2022.

Pasalnya, berkas kasus tersebut belum dinyatakan P21 oleh Kejari Lebong.

"Perpanjangan masa tahanan ini selama 40 hari. Sebelumnya, masa tahanan mereka berakhir pada 14 Oktober lalu," Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos.

Menurutnya, berkas kasus tersangka ST, mantan Kades Pungguk Pedaro dan YD, mantan Bendahara ini, rencananya dalam waktu dekat akan kembali dilimpahkan ke Kejari Lebong. 

BACA JUGA:Berkas Mantan Kades Pungguk Pedaro Segera Dilimpahkan

"Semua petunjuk jaksa penyidik sudah kami penuhi, termasuk keterangan dari saksi ahli. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, berkasnya akan kembali kita limpakan ke Kejari," lanjutnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan DD-ADD Pungguk Pedaro pada tahun 2022, yang diduga menyebabkan kerugian negara (KN) sebesar lebih dari Rp804 juta.

Angka tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong.

Kerugian negara timbul dari berbagai kegiatan di desa tersebut, seperti pembayaran honor perangkat desa, anggaran penanganan Covid-19, penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), dan beberapa proyek fisik di desa.

BACA JUGA:Kasus Korupsi DD Pungguk Pedaro Tunggu Saksi Ahli

Kedua tersangka, YD dan ST, diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk untuk membayar hutang saat ST mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong melibatkan pemeriksaan lebih dari 34 saksi, yang akhirnya mengarah pada penetapan YD dan ST sebagai tersangka.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Lebong sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

Tag
Share