BENGKULU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu resmi mengukuhkan empat unsur pimpinan untuk masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024, di Gedung Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Acara ini dimulai pukul 16.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Acara pengukuhan juga dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, H. Rosjonsyah Sahili, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu.
Adapun 4 unsur pimpinan yang dikukuhkan adalah Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi dari Partai Golongan Karya (Golkar), Wakil Ketua I Suprisman dari Partai Amanat Nasional (PAN), Wakil Ketua II Sonti Bakara, SH dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dan Wakil Ketua III Agusriadi, S.Si, M.Si dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
BACA JUGA:Usai Dilantik, Pimpinan Dewan Periode 2024-2029 Langsung Sahkan Tatib
Dalam sambutannya, Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, menyatakan bahwa sidang paripurna yang digelar hari ini bertujuan untuk pengukuhan dan pengucapan sumpah jabatan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029.
"Sidang paripurna saya buka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Samsu Amanah dilansir dari KORANRB.ID.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, menegaskan bahwa pengukuhan ini telah sesuai dengan Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
"Proses ini berdasarkan Surat Keputusan Kemendagri," jelas Erlangga.
Dalam pernyataannya, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang baru dilantik, Drs. Sumardi, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah sesuai sumpah jabatan yang telah diikrarkan bersama dengan tiga wakil ketua lainnya.
"Insya Allah, kami akan menjalankan tugas sesuai dengan amanah dan sumpah yang telah diucapkan," tutur Sumardi.