Plt Bupati sendiri tidak pernah memberikan instruksi kepada Zulhendri untuk mewakilinya dalam rapat paripurna tersebut.
"Plt Bupati tidak pernah memerintahkan Asisten II untuk hadir atau mewakilinya dalam rapat terkait APBD 2025," imbuh Donni.
Sementara itu, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Plt Bupati Lebong pada 21 Oktober 2024, tepat pada pukul 17.00 WIB.
"Benar, surat dari Plt Bupati sudah kami terima sore ini," singkatnya.
Kategori :