Operasi usus buntu
Operasi mioma
Operasi lambung
Operasi katarak
Operasi batu empedu
Pengangkatan amandel
Operasi kanker
Operasi hernia
Operasi mata
Operasi TBC
Operasi odontektomi (gigi)
Operasi kelenjar getah bening
Penggantian lutut
Operasi timektomi (pengangkatan kelenjar timus)
Untuk bisa mendapatkan layanan operasi dari BPJS Kesehatan, pasien harus terlebih dahulu melalui Faskes tingkat pertama. Setelah diperiksa dan dinyatakan memerlukan tindakan operasi, pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Rujukan ini menjadi syarat penting untuk mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS.
Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pasien untuk memenuhi persyaratan klaim operasi, yaitu Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Faskes pertama, serta surat keterangan sakit dari dokter rumah sakit.