Mengenal Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Sajakah?

Minggu 20 Oct 2024 - 14:10 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

Operasi usus buntu

Operasi mioma

Operasi lambung

Operasi katarak

Operasi batu empedu

Pengangkatan amandel

Operasi kanker

Operasi hernia

Operasi mata

Operasi TBC

Operasi odontektomi (gigi)

Operasi kelenjar getah bening

Penggantian lutut

Operasi timektomi (pengangkatan kelenjar timus)

Untuk bisa mendapatkan layanan operasi dari BPJS Kesehatan, pasien harus terlebih dahulu melalui Faskes tingkat pertama. Setelah diperiksa dan dinyatakan memerlukan tindakan operasi, pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Rujukan ini menjadi syarat penting untuk mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS.

Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pasien untuk memenuhi persyaratan klaim operasi, yaitu Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Faskes pertama, serta surat keterangan sakit dari dokter rumah sakit.

Kategori :