Mengenal Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Sajakah?

Minggu 20 Oct 2024 - 14:10 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan BPJS Kesehatan, peserta dapat mengakses berbagai layanan kesehatan dengan biaya yang sebagian atau sepenuhnya ditanggung oleh program ini. Namun, penting untuk dipahami bahwa BPJS Kesehatan tidak mencakup semua jenis operasi, karena ada beberapa prosedur yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan.

Untuk memanfaatkan layanan kesehatan BPJS Kesehatan, peserta harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes), seperti Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS.

Prosedur ini harus sesuai dengan alur rujukan yang telah ditetapkan agar pasien bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan, termasuk untuk tindakan operasi.

BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir! Ini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Beberapa operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan di antaranya adalah:

Operasi akibat kecelakaan kerja – Jenis operasi ini biasanya ditanggung oleh pemberi kerja melalui program jaminan kecelakaan kerja.

Operasi kosmetik atau estetika – Operasi yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan tanpa adanya indikasi medis, seperti operasi plastik yang bersifat non-darurat.

Tindakan medis akibat perbuatan yang merugikan diri sendiri – Operasi yang dilakukan akibat tindakan yang membahayakan diri sendiri tidak akan ditanggung.

BACA JUGA:Per 1 Agustus, Bikin SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan

Operasi di luar negeri – Tindakan medis yang dilakukan di luar negeri tidak termasuk dalam layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Prosedur yang tidak sesuai dengan standar BPJS Kesehatan – Jika pengajuan operasi tidak mengikuti prosedur yang berlaku, klaim BPJS Kesehatan dapat ditolak.

Namun, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai jenis operasi penting sesuai dengan peraturan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada beberapa jenis operasi yang masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan, antara lain:

Operasi jantung

Operasi caesar

Kategori :