Integrasi e-PLKK BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Resmi Go Live Nasional
Upaya memperkuat kepastian layanan kesehatan bagi pekerja terus dilakukan melalui integrasi sistem antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.-foto :bpjs kesehatan-
SLEMAN.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Upaya memperkuat kepastian layanan kesehatan bagi pekerja terus dilakukan melalui integrasi sistem antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua lembaga tersebut resmi melakukan Go Live Implementasi Nasional penjaminan dugaan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui aplikasi e-PLKK di RSUD Sleman, Kamis (11/12).
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati dalam SIARAN PERSnya menyebut integrasi ini sebagai langkah strategis yang menyentuh aspek paling mendasar dalam penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja. Melalui konektivitas sistem, proses validasi kepesertaan hingga pencatatan tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) kini dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi.
“Digitalisasi ini tidak hanya mempersingkat waktu layanan, tetapi juga memberikan kepastian bagi fasilitas kesehatan dalam menjalankan prosedur penanganan dugaan KK/PAK. Interoperabilitas sistem memastikan setiap pekerja yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendapatkan haknya tanpa proses berulang. Ini merupakan lompatan besar dalam efisiensi layanan yang dikerjakan BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Lily.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Bantu Warga Sungai Lisai Jalani Operasi Usus Buntu Gratis
Menurut Lily, keterhubungan sistem lintas lembaga tersebut berdampak langsung pada peningkatan kualitas penjaminan layanan. Sinkronisasi data secara digital dinilai mampu meningkatkan akurasi dan ketepatan dalam proses penjaminan peserta.
“Langkah ini memperkuat standar layanan bagi kasus dugaan KK/PAK di seluruh jejaring fasilitas kesehatan. Dengan adanya integrasi e-PLKK dan sistem BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan kini mendapatkan kejelasan alur penanganan tanpa harus menunggu proses administratif yang panjang,” jelas Lily.
Ia menambahkan, integrasi ini diyakini dapat memperbaiki pengalaman peserta, mempercepat respons medis, serta menjamin keandalan data untuk proses penjaminan lanjutan. Dengan demikian, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh fasilitas kesehatan, tetapi juga oleh peserta yang memperoleh kepastian layanan sejak awal.
Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menegaskan bahwa implementasi e-PLKK merupakan bagian dari transformasi layanan dugaan KK/PAK yang lebih cepat, mudah, dan berorientasi pada peserta.
“Dengan integrasi ini, pekerja dapat memperoleh layanan yang cepat dan pasti sejak fase awal dugaan KK/PAK. Kami berharap tidak ada lagi hambatan administratif yang berpotensi memperlambat penanganan bagi pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja,” ujarnya.
Roswita menjelaskan, kendala administrasi pada tahap awal sering kali memengaruhi kecepatan layanan medis. Melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan yang telah terhubung dengan BPJS Kesehatan, proses penanganan menjadi lebih responsif dan transparan, sekaligus memberikan alur kerja yang lebih terstruktur bagi fasilitas kesehatan.
“Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dengan mengamanahkan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus tersebut,” terang Roswita.
Melalui implementasi penjaminan dugaan KK/PAK pada aplikasi e-PLKK, peserta dapat langsung memperoleh layanan kesehatan tanpa harus menunggu kesimpulan final. Sejumlah manfaat yang dihadirkan antara lain pelayanan sesuai kelas rawat dan tarif INA-CBG, proses administrasi yang lebih sederhana dan terstandar secara nasional, minimnya potensi sengketa melalui validasi data otomatis, serta dokumentasi digital yang lebih rapi bagi fasilitas kesehatan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nikodemus Beriman Purba, menilai integrasi e-PLKK dengan sistem BPJS Kesehatan sebagai capaian penting dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan nasional. Ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi ini tidak lepas dari komitmen kedua lembaga.