LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong kini telah dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Insiden ini bermula dari laporan bahwa oknum dokter berinisial RM diduga meminta biaya lebih tinggi dari yang seharusnya untuk pengambilan hasil visum.
Berdasarkan informasi dilapangan, peristiwa ini bermula saat Kanit PPA Satreskrim Polres Lebong hendak mengambil empat surat hasil visum di RSUD Lebong pada Senin, 19 Februari 2024.
Namun, dokter RM meminta biaya sebesar Rp 350 ribu untuk setiap surat, padahal tarif resmi hanya sekitar Rp 30 ribu. Total pungutan yang diminta mencapai Rp 1,4 juta.
BACA JUGA:APIP Pastikan Usut Tuntas Kasus Pungli Oknum Dokter Spesialis RSUD
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Lebong langsung melakukan penyelidikan atas dugaan praktik pungli tersebut. Sejumlah saksi, termasuk dokter yang bersangkutan, telah diperiksa dalam proses penyelidikan.
Wakapolres Lebong, Kompol Mulyadi MR, SE, SIK, yang juga menjabat sebagai Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Lebong, menegaskan bahwa dugaan pungli tersebut terbukti benar.
"Kami dari UPP Saber Pungli telah menindaklanjuti kasus ini dan melakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya menunjukkan bahwa oknum dokter di RSUD tersebut terbukti melakukan pungli," ungkap Mulyadi.
Mulyadi menambahkan, meski penyelidikan telah selesai, keputusan mengenai sanksi sepenuhnya diserahkan kepada APIP Inspektorat Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Usut Dugaan Pungli Oknum Dokter Spesialis, Polisi Limpahkan ke Tim Saber Pungli
Pihaknya mendesak agar APIP segera menjatuhkan sanksi sebagai bentuk efek jera dan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
"Tindak lanjut kasus ini sudah kami limpahkan ke APIP Inspektorat Lebong karena oknum dokter tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemkab Lebong," jelas Mulyadi.