LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menyurati Pemda Lebong terkait dengan perekrutan petugas ketertiban TPS.
Alasannya, petugas ketertiban TPS yang bakal direkrut ini berasal dari Linmas di Kabupaten Lebong.
"Kebutuhan petugas ketertiban TPS di Lebong sebanyak 372 orang. Dimana, pada satu TPS nanti akan dijaga oleh 2 orang petugas TPS. Sementara total TPS di Lebong sebanyak 186 TPS," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.
Untuk memenuhi kebutuhan petugas ketertiban TPS ini, lanjutnya, KPU Lebong telah menyurati Satpol PP untuk meminta data petugas Linmas desa dan kelurahan yang bisa ditugaskan sebagai petugas ketertiban TPS.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Tim Perumus Debat Cabup-Cawabup Pilkada Lebong 2024
"Kami masih menunggu nama-nama anggota Linmas dari Satpol PP. Jika nama-nama ini sudah disampaikan, maka akan langsung kami SK kan," lanjutnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga tugas utama petugas ketertiban TPS, yakni bertugas di pintu masuk dan pintu keluar untuk menjaga ketentraman, ketertiban dan keamanan di TPS.
Kedua, petugas di pintu masuk mengarahkan pemilih untuk membawa KTP- el/Suket/KK/Paspor/SIM untuk Pemilih DPT/DPTb dan KTP-el untuk Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) serta meneliti namanya dalam daftar Pemilih pada papan pengumuman.
Ketiga, petugas di pintu keluar, memastikan pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tempat tinta sebelum keluar TPS.