SEMARANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dua organisasi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melayangkan somasi terbuka kepada Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana serta ajudannya.
Mereka menuntut permintaan maaf secara publik dalam waktu satu minggu, terhitung mulai Sabtu (12/10/2024), atas tindakan represif terhadap jurnalis JPNN Wisnu Indra Kusuma.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (26/9/2024) di Hotel Patra Jasa, Semarang, ketika Wisnu ditarik kakinya oleh salah satu ajudan gubernur hingga terjatuh saat sesi wawancara doorstop setelah acara pembukaan Rakernas ASKOMPSI.
Wakil Ketua PWI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir mengecam keras tindakan ajudan yang menghalangi kerja wartawan.
BACA JUGA:Calon Ketua MA Sebaiknya Bersih dari yang Terseret Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung
Akibat insiden itu, Wisnu mengalami kesakitan pada kaki yang sebelumnya sudah cedera. Zainal menegaskan bahwa wartawan bukanlah gangster yang membutuhkan pengamanan ekstra.
Dia meminta agar pejabat tidak berlebihan dalam mengamankan interaksi dengan wartawan, mengingat wartawan sudah menjalani proses uji kompetensi.
Sementara itu, Koordinator Advokasi AJI Semarang M Dafi Yusuf menekankan bahwa jurnalis dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
"Kami sangat menyayangkan tindakan ajudan tersebut yang tidak memahami peran jurnalis," kata Dafi.
BACA JUGA:Resmi Dibuka, FSB 2025 Ajang Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Masa Depan
Dalam somasi, kedua organisasi menuntut agar: 1. Meminta pelaku melakukan permintaan maaf secara terbuka
2. Meminta pelaku agar dikembalikan ke kesatuan sekaligus diganti dengan yang lebih profesional dan mengetahui Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999, tentang Pers.
3. Meminta Pj GIbernur Nana Sudjana dan Polda Jateng untuk melakukan evaluasi terhadap anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan pejabat pemerintahan.
4. Meminta Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana memastikan ajudannya tidak melakukan tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik baik fisik maupun verbal.
Jika tuntutan tersebut tidak dilakukan maka kami akan melaporkan perkara tersebut ke jalur hukum.