JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- - Polda Metro Jaya menangkap lima perampok perhiasan senilai Rp350 juta di sebuah rumah di Kota Bekasi, yang terjadi pada Senin (23/9).
"Lima pelaku berinisial R (43), AH (43), AR (27), JN (35), dan HAS (37) tersebut berhasil ditangkap pada Kamis (10/10) di tiga lokasi berbeda-beda, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat dilansir dari antara/jpnn.com
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan perampokan tersebut berawal pada saat korban meninggalkan rumah dan pergi ke pasar pada Senin (23/9).
Kemudian sekitar sepuluh menit dalam keadaan rumah kosong dengan pintu pagar dikunci gembok dan pintu rumah dikunci, tetapi kunci masih menggantung dan pintu kamar dikunci.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
"Kemudian pada saat (korban) pulang ternyata gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu kamar dicongkel," kata Wira.
Lalu korban mengecek ke dalam kamar ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada.
Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) terlihat empat pelaku berboncengan dua motor masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci gembok pagar, kemudian keluar dengan menenteng tas plastik diduga berisi perhiasan tersebut.
"Kerugian akibat kejadian itu sekitar Rp350 juta. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bekasi Selatan," katanya.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Beri Apresiasi Bagi Agen Perisai se-Serang Raya
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, kelima pelaku ditangkap pada Kamis (10/10) di tiga lokasi berbeda.
R dan JN ditangkap pada pukul 00.30 WIB di Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Kemudian AH dan AR ditangkap pada pukul 03.40 WIB di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor dan HAS pukul 05.20 WIB di Ciracas, Jakarta Timur.
Rovan menambahkan R, JN, AH dan AR berperan menjadi eksekutor dalam perampokan tersebut. Sedangkan HAS menjadi penadah barang hasil rampokan tersebut.
"Menurut keterangan para pelaku barang bukti hasil kejahatan dijual dengan total harga Rp48.000.000," katanya.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.