Jadwal dan Lokasi Kampanye Akbar 2 Paslon Pilkada Lebong

Sabtu 05 Oct 2024 - 23:29 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah resmi menetapkan jadwal dan lokasi pelaksanaan kampanye akbar untuk dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada Jumat sore, 4 Oktober 2024,

dengan dihadiri oleh masing-masing Liasion Officer (LO) kedua pasangan calon.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Lebong Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Rapat Umum, pasangan Kopli Ansori, S.Sos dan Roiyana, S.Sy akan melaksanakan kampanye akbar terlebih dahulu dibandingkan pasangan Azhari, SH, MH dan Bambang ASB, S.Sos, M.Si.

BACA JUGA: KPU Lebong Buka Layanan DPTb, Ini 9 Kriterianya

Jadwal dan Lokasi Kampanye Akbar

Pasangan Kopli Ansori - Roiyana dijadwalkan menggelar kampanye akbar pada Kamis, 21 November 2024, bertempat di Lapangan Desa Garut, Kecamatan Amen.

Sementara itu, pasangan Azhari - Bambang akan melaksanakan kampanye akbar pada Sabtu, 23 November 2024, di Gardu Pandang PLTA Tes, Kecamatan Lebong Selatan.

Devi Herdiati, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Lebong, menyampaikan bahwa kampanye akbar tingkat kabupaten hanya dilakukan satu kali oleh setiap pasangan calon, sebagaimana diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada 2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.

BACA JUGA:Ini Aturan Kampanye Paslon Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024

"Masing-masing pasangan calon diberi waktu dari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB untuk melaksanakan kampanye," ujar Devi.

Devi juga menambahkan bahwa jadwal kampanye yang telah ditetapkan merupakan hasil usulan dari masing-masing pasangan calon kepada KPU Lebong.

Dalam pelaksanaannya, LO setiap pasangan calon wajib mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Polres Lebong, serta menembuskannya kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Lebong.

"Kami berharap agar setiap pasangan calon dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Devi.

Masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama kurang lebih 60 hari, dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Kategori :