GARUT.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejumlah instansi mulai membuka pendaftaran PPPK 2024 pada hari ini Selasa 1 Oktober 2024.
Berdasar surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, tahapan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK) 2024 dibuka hingga 20 Oktober 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama yang dimulai 1 Oktober ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.
Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, termasuk salah satu instansi pemda yang membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Adapun formasi PPPK 2024 Pemkab Garus sebanyak 1.600 kursi.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Salah Kaprah soal Larangan Pindah Instansi
Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana menuturkan, perincian formasi terdiri dari 600 kuota untuk formasi tenaga guru, 88 kuota untuk formasi tenaga kesehatan, dan 912 kuota untuk formasi tenaga teknis lainnya.
Seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemkab Garut, kata Nurdin, dipersilakan untuk mendaftar seleksi PPPK 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Para honorer juga diimbau mem persiapkan diri karena seleksinya menggunakan motede Computer Assisted Test (CAT).
"Para TKH (tenaga kerja honorer) pertama ini juga harus persiapkan diri dengan baik, karena kita mau tidak mau, tidak ada perlakuan khusus, sebab harus mengikuti melalui CAT, jadi Computer Assisted Test. Jadi, harus serius belajar," katanya seusai rapat persiapan seleksi PPPK untuk Tahun Anggaran 2024 di Aula Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Senin (30/9).
Dia menegaskan sesuai peraturan pemerintah pusat bahwa seluruh tenaga honorer harus mengikuti seleksi PPPK 2024 yang sudah disiapkan pemerintah.
Dia mengatakan, apabila ada honorer tidak ikut mendaftar seleksi PPPK 2024, maka kemungkinan akan diberhentikan alias terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Harus semua ikut, tidak boleh tidak, karena apa, kalau mereka tidak ikut maka dimungkinkan mereka akan di-PHK," katanya.
Dia menjelaskan, sertifikat peserta seleksi PPPK bagi honorer itu akan menjadi dasar nanti dalam penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu bagi yang tidak lolos seleksi PPPK kali ini. Namun, terkait aturannya bagaimana, belum ada ketetapan yang jelas.
"Ini juga sifatnya apakah memang betul apa yang disampaikan oleh Menpan-RB, bahwa yang gagal dalam mengikuti seleksi mereka menjadi paruh waktu, ini juga ketetapan belum jelas, tetapi yang jelas bahwa ini adalah seleksi PPPK," katanya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut Doni Adam Mochammad Ramdan menambahkan beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan untuk tenaga honorer yang akan daftar seleksi PPPK, yakni syarat administrasi secara umum seperti ijazah, transkrip nilai, kartu keluarga, pas foto, swafoto, dan dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang dilamar.
Akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (SSCASN), kata dia, hanya bisa digunakan untuk satu jenis seleksi, sehingga peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.
Dia berharap seluruh tenaga honorer yang telah terdaftar di database BKN ikut mendaftar seleksi PPPK 2024.
Dia mengatakan, peserta seleksi yang tidak lulus atau mendapatkan formasi, maka akan diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, bagi tenaga honorer yang tidak ikut mendaftar seleksi PPPK 2024, , kata dia, akan ada kebijakan pemberhentian bekerja sebagai tenaga honorer di pemerintahan.
"Kami harapkan semuanya ikut, tidak ada yang tertinggal, supaya tidak ada lagi ke depan hal-hal yang misalkan ada PHK, dan lain sebagainya," katanya. (jp)