Warga Protes, Anggota BPD Desa Bungin Diduga Rangkap Dua Jabatan

Senin 30 Sep 2024 - 23:33 WIB
Reporter : Carles Jaya
Editor : Adrian Roseple

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sala satu anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, diduga merangkap dua jabatan.

Hal ini memicu protes dari warga setempat, yang menilai bahwa sesuai dengan aturan, perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Taal (43), seorang warga setempat mengungkapkan bahwa anggota BPD yang bersangkutan tidak hanya menjabat sebagai anggota BPD, tetapi juga sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Menurut Taal, hal ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku, yaitu perangkat desa tidak boleh memegang dua jabatan yang dibiayai oleh negara.

Baca Juga: Desa Diminta Segera Ajukan Dana Desa Tahap II

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan, terutama jika kedua jabatan tersebut memiliki sumber pendanaan yang sama, baik dari APBN maupun APBD," ujar Taal kepada Radar Lebong kemarin.

Taal menjelaskan meskipun TKSK dikenal sebagai relawan tanpa gaji, mereka tetap menerima uang ganti bensin setiap bulan, serta honor sebagai pendamping BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).

Hal ini, menurutnya, menimbulkan konflik, karena anggota BPD yang dimaksud memiliki dua Surat Keputusan (SK) dan menerima gaji dari dua posisi yang berbeda.

"Sudah dua tahun anggota BPD ini merangkap sebagai TKSK dan menerima honor dari kedua jabatan. Namun, desa belum mengambil tindakan atas situasi ini. Apakah memang dibolehkan memiliki dua jabatan seperti itu," sampai Taal.

Selain itu, warga juga mempertanyakan legalitas rangkap jabatan tersebut.

Menurut mereka, perangkat desa seharusnya hanya memegang satu jabatan, dan bila terlibat dalam jabatan lain yang didanai oleh negara, seharusnya mengundurkan diri.

"Seperti halnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang jika terpilih harus mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa. Kami berharap agar orang tersebut hanya memegang satu jabatan. Apakah memang diperbolehkan rangkap jabatan seperti itu," tutup Taal.

Kategori :