LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam upaya mempermudah masyarakat melaporkan praktik pungutan liar (Pungli), Polres Lebong memasang spanduk dan banner yang dilengkapi dengan barcode layanan pengaduan Siduli Saber Pungli di berbagai lokasi strategis.
Wakapolres Lebong sekaligus Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Lebong, Kompol Mulyadi, menjelaskan bahwa beberapa lokasi yang dipasangi spanduk dan banner ini mencakup Kantor Kejaksaan Negeri,
pintu masuk Polres Lebong, ruangan pelayanan publik (Yanlik), Samsat, Disdukcapil, SPBU, Mall Pelayanan Publik, SMA Limaupit, RS Ujung Tanjung, dan lima Polsek di wilayah tersebut.
"Langkah ini bertujuan memudahkan masyarakat melaporkan tindakan Pungli, baik secara online melalui pemindaian barcode maupun secara manual," ujar Mulyadi.
BACA JUGA:LADK Pilbub Lebong: Kopli-Roiyana Rp 1 Miliar , Azhari-Bambang Rp 100 Juta
Inovasi barcode ini, lanjut Mulyadi, merupakan upaya UPP Saber Pungli Kabupaten Lebong untuk meningkatkan pelayanan dan memberdayakan masyarakat dalam memerangi praktik Pungli.
Dengan memindai barcode, masyarakat dapat langsung menyampaikan laporan mereka kepada Saber Pungli, yang akan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
"Setiap laporan yang masuk melalui barcode akan segera kami tindaklanjuti, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir laporannya diabaikan," jelasnya.
Mulyadi juga berharap seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Lebong terus melaksanakan sosialisasi terkait Saber Pungli.
BACA JUGA:Ketua BPD Ketenong II Realisasi DD 2023 Tidak Transparan
Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi hukum dari tindakan Pungli, yang dapat berujung pada pidana.
"Saya juga mengimbau seluruh Polsek untuk semakin aktif dalam mensosialisasikan Saber Pungli, guna menciptakan pelayanan publik yang bersih dan optimal. Dengan demikian, masyarakat dapat menjadi mitra dalam mencegah praktik Pungli," pungkasnya.