Larangan Kampanye Pilkada 2024: Pahami Batasannya agar Tidak Terjerat Sanksi

Sabtu 28 Sep 2024 - 22:53 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

-Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga

negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih

untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan

mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.

 

Kategori :