Larangan Kampanye Pilkada 2024: Pahami Batasannya agar Tidak Terjerat Sanksi

Sabtu 28 Sep 2024 - 22:53 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

-Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah

-Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/

pemerintah daerah (APBD)

-Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat

desa/kelurahan

-Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada

hari pemungutan suara

-Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat

pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas

milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana

publik, serta taman dan pepohonan

-Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat

pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik

pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban

-Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi

penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih

Kategori :