-Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah
-Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/
pemerintah daerah (APBD)
-Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat
desa/kelurahan
-Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada
hari pemungutan suara
-Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat
pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas
milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana
publik, serta taman dan pepohonan
-Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat
pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik
pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban
-Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi
penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih