Larangan Kampanye Pilkada 2024: Pahami Batasannya agar Tidak Terjerat Sanksi

Sabtu 28 Sep 2024 - 22:53 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik

-Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum

-Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan

dari pemerintahan yang sah

-Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye

-Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah

-Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan

syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa

mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan

metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog

-Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di

jalan raya; dan/atau

-Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan

-Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di

pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah

kewenangannya di wilayah lain.

Kategori :