Usut Kasus Korupsi di Banjarnegara, KPK Panggil Bos PT Ekamaz Putra Persada

Selasa 24 Sep 2024 - 22:34 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Ekamaz Putra Persada Prima Riza Kadavi pada Selasa (24/9).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, atas nama PRK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya dilansir dari jpnn.com

Sebelumnya, anggota DPR RI Lasmi Indaryani dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proses penganggaran untuk pengadaan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.

BACA JUGA:Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting

Pada 14 Juni 2022 lalu misalnya, Lasmi dicecar tim penyidik mengenai keterlibatannya dalam proyek pengadaan di Banjarnegara serta gratifikasi yang diterima Budhi Sarwono.

Selain Lasmi, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa 17 saksi lainnya terkait kasus TPPU Kedy Afandi. Belasan saksi itu diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Mereka, yakni ibu rumah tangga bernama Marwi, anggota DPRD Banjarnegara, Amalia Desiana, tim APU PTT Bank Jateng Indri Novia, staf umum di Bumi Redjo Group Afton Saefudin, dan DIrektur Utama PT Buton Tirto Baskoro I Putu Dody.

Kemudian, Budhi Gunawan (swasta), Susi Widiyanti (kasir PT Bumi Redjo), Indra Rafli Bagus Maulana (pengawas Bumi Redjo Group), Nursidi Budiono (swasta)l, Budi Riyanto (pensiunan BUMN), Ryan Christian Febrianto (swasta) Fransisco Yope Imanuel (swasta), Arief Sedyadi (PNS), Sutoko (swasta) Poliwati (direktur PT Jawara Kreasi Cemerlang), dan Titik Dikna Hapsari (swasta).

 

Kategori :