LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) diBank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes.
Pemeriksaan saksi kali ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara Korupsi KUR Jilid III yang tengah ditangani oleh Kejari Lebong.
"Saksi-saksi yang diperiksa merupakan pegawai BRI Unit Tes Lebong. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Jilid III," ujar Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.
Robby menjelaskan bahwa berkas perkara Jilid III diharapkan bisa segera dilengkapi dan ditargetkan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada awal 2025 untuk disidangkan.
BACA JUGA:Kejari Bidik Tersangka Baru Dugaan Korupsi KUR Fiktif
"Kami menargetkan perkara ini dapat disidangkan awal tahun depan, baik Jilid II maupun Jilid III," tambahnya.
Lebih lanjut, Robby mengungkapkan bahwa perkara korupsi KUR ini memiliki keterkaitan dengan kasus mafia tanah yang sedang ditangani oleh Polres Lebong. Salah satu tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut juga terlibat dalam dugaan korupsi KUR BRI.
Dalam perkembangan kasus ini, Jilid II dari perkara tersebut telah menetapkan satu tersangka berinisial MK, yang diduga sebagai kaki tangan terdakwa utama, Nurul Azmi Riduan.
MK membantudalam mencari nasabah fiktif atau topengan.
BACA JUGA:Naik Dik, Kejari Kantongi 4 Calon Tersangka KUR Fiktif
Sementara itu, Jilid III akan menyeret tiga calon tersangka berinisial WS, SH, dan OM. OM sendiri sebelumnya telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Jilid I.
"Perkara Jilid II dan III merupakan tindak lanjut dari hasil putusan Jilid I yang menjeratNurul Azmi Riduan, mantan mantri BRI Unit Tes. Dalam putusan tersebut, disebutkan sejumlah nama lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini," pungkasnya.
Diketahui, pada tahun 2023, Kejari Lebong juga telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Jilid II, yang menempatkan MK dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).