Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia minimal 17 tahun.
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Mempunyai integritas, jujur, dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir.
Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, atau KPPS.
Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Tidak pernah dipidana dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Cara Mendaftar KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran anggota KPkelurahan. Berikut langkah-langkah mendaftarnya:
Kunjungi Sekretariat PPS di desa atau kelurahan setempat.
Mintalah formulir pendaftaran kepada petugas PPS.
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
Serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai jadwal.
Pendaftaran KPPS ini terbuka untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah setempat.